Aturan Tembakau Lindungi Anak

Kompas.com - 13/03/2010, 06:52 WIB

Jakarta, Kompas - Wacana yang berkembang soal rancangan peraturan pemerintah tentang tembakau dinilai mulai dialihkan ke isu-isu lain yang tidak berdasar. Padahal, ketentuan yang melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok tersebut sebenarnya adalah untuk melindungi anak-anak.

Seto Mulyadi, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), di Jakarta, Jumat (12/3), menyatakan prihatin jika isu-isu yang dicuatkan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan adalah dampak pelarangan iklan dan sponsor rokok terhadap industri rokok, antara lain turunnya industri rokok, buruh, petani, dan pendapatan negara. Padahal, peraturan itu adalah mandat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 (Pasal 116) yang berpihak pada kepentingan anak—sasaran empuk industri rokok.

Larangan iklan

Widyastuti Soerojo, Ketua Bidang Khusus Pengendalian Tembakau Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, menambahkan, larangan iklan dan sponsor rokok di semua media akan dapat melindungi anak-anak dari pengaruh iklan rokok dan paparan asap rokok, serta mendapat pendidikan kesehatan.

Tindakan standar ganda dilakukan industri rokok Indonesia, yakni ketika mereka mengekspor rokok ke negara lain mereka taat pada peraturan dengan mencantumkan gambar dampak berbahaya merokok pada kesehatan. Namun, industri rokok tidak melakukannya di Indonesia.

Gencarnya iklan rokok di semua media diakui menjadi pendorong remaja untuk mulai merokok. Sekitar 70 persen perokok sekarang adalah remaja. Dari studi Universitas Hamka dan Komnas PA tahun 2007 sebanyak 99,7 persen anak melihat iklan rokok di televisi, dan 68 persen berkesan positif. Separuh anak menyatakan lebih percaya diri seperti di iklan.

Sekarang terjadi pergeseran perokok pemula, yaitu usianya semakin muda, usia SD-SMP lebih banyak. Perokok usia 5-9 tahun naik sekitar empat kali lipat.

Tubagus Haryo Karbyanto dari Forum Warga Kota Jakarta mengatakan, RPP itu merupakan keberpihakan baru dari pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak zat adiktif. ”Namun, terlihat mulai ada intervensi tangan-tangan tak terlihat dalam kebijakan itu. Negara ini lemah dalam kebijakan rokok karena pemerintah lembek,” ujar Tubagus.

Widyastuti mengatakan, sebenarnya terjadi penurunan produksi tembakau pada 2002-2007 dari 195.000 ton menjadi 165.000 ton. Luas lahan tembakau dan produksi daun cenderung menurun, tetapi produksi rokok sebaliknya, justru meningkat.

”Suplai didapat dari impor. Sebenarnya petani kita yang terpuruk, tetapi mereka juga mudah dimobilisasi untuk melindungi industri rokok,” ujarnya.

Dina Kania, Koordinator Advokasi Kebijakan Pengendalian Tembakau Komnas PA, mengatakan, RPP yang melindungi anak-anak itu jangan dibenturkan dengan mitos-mitos yang tidak benar.

”Anak dan perempuan jadi pasar rokok yang besar buat industri rokok,” kata Dina.

Paparan buku

Dari paparan di buku Dampak Tembakau dan Pengendaliannya di Indonesia: Lembar Fakta untuk Masukan Kebijakan yang disusun WHO Indonesia dan Lembaga Demografi Fakultas Universitas Indonesia disebutkan, prevalensi merokok perempuan usia dewasa naik menjadi 3,5 kali lipat, sedangkan perempuan remaja (15-19 tahun) menjadi 9,5 lipat.

Konsumsi rokok tahun 2008 mencapai 240 miliar batang, sedangkan penduduk yang merokok mencapai 60 juta orang—sekitar 25 persen populasi Indonesia.

Ketegasan soal rokok memang bisa menyebabkan tenaga kerja di sektor terkait menurun, tetapi di sektor lain tentu akan meningkat. Peningkatan kerja di sektor lain dapat mendorong kesempatan kerja secara nasional.

Kebijakan yang direkomendasikan adalah peringatan kesehatan bergambar, kawasan tanpa asap rokok, serta larangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok, serta peningkatan cukai dan harga rokok. Kebijakan ini dinilai bisa meningkatkan pendapatan pemerintah, melindungi keluarga miskin, dan mengurangi keterjangkauan anak-anak membeli rokok. (ELN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau